Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan penanganan Covid-19 minimal delapan persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, untuk penyediaan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati minimal 8 persen dari APBD,” ujar Ali.
Hal ini dipaparkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (30/8/2021). Dalam Rapat Paripurna itu, Bupati Pati Haryanto menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
“Rapat Paripurna pada hari ini adalah dalam rangka penyampaian nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Pati tahun 2021 yang disampaikan saudara Bupati Pati,” ujar Ali Badrudin.
Rapat Paripurna ini dalam rangka membahas adanya perubahan-perubahan tentang APBD Kabupaten Pati di tahun 2021 ini. Di mana masih adanya refocusing untuk penanganan Covid-19.
“Tadi dijelaskan Bupati Pati kita tidak ada penambahan dari APBD murni. Yang ada pengeseran-pengeseran yang mana sifatnya tidak penting kemudian di geser yang lebih penting menjadi skala prioritas misal saja satu program yang tidak begitu penting kemudian di geser untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, nantinya masih ada pemotongan-pemotongan dari pusat terkait dengan alokasi DAK alokasi dana umum. “Mungkin saja pusat pun samalah mengalami pengurangan pendapatan untuk penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Setelah rapat paripurna ini, nantinya Pemkab Pati dan DPRD Kabupaten Pati membahas lebih lanjut. “Tadi dijelaskan saudara Bupati Pati akan dibahas rapat berikutnya antara TAPD bersama dengan DPRD,” tandasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan