Legalisasi Aset Daerah, Cegah Penyalahgunaan dan Korupsi

Purworejo, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Legalisasi aset daerah, salah satunya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset dan mencegah munculnya peluang korupsi.

Pemerintah kabupaten Purworejo pun telah resmi menyertifikatkan 46 bidang tanah milik kabupaten.

Hal tersebut disampaikan oleh bupati Purworejo, Agus Bastian, usai menerima sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Purworejo dari Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, di kantor Sekretariat Daerah setempat, beberapa waktu lalu.

Menurut Bupati Agus, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak dimiliki individu dan lembaga untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.

Dengan adanya legalisasasi aset daerah tersebut, keberadaan lahan milik daerah dapat terdata dan terjaga dengan baik.

Karenanya, Pemkab Purworejo perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya, sekaligus mempersempit ruang korupsi.

Dari 3.125 bidang tanah yang dimiliki, baru 1.400 bidang yang bersertifikat, sedangkan 1.725 bidang belum bersertifikat.

“Upaya penyertifikatan tanah perlu dintensifkan lagi karena sertifikat merupakan langkah pengamanan secara hukum atas aset. Apalagi, sudah ada MOU antara Pemda Purworejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo,” ujarnya.

Agus berharap, upaya penyertifikatan seluruh aset tanah milik Pemkab Purworeko dapat lebih dipercepat. Selain itu, pendataan dan identifikasi terhadap tanah negara juga harus dilakukan secara rutin.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menjelaskan, adanya perkembangan secara pesat berpotensi memicu terjadinya sengketa dan perseteran lahan. Oleh karena itu, sertifikat tanah sangat penting.

“Kepastian hukum hak atas tanah ini sering kali bisa berpotensi memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan dikalangan masyarakat. Ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah ini sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” katanya.

Andri juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah aset milik Pemkab Purworejo yang diserahkan tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngombol, Purwodadi, Banyuurip, Bayan, dan Kutoarjo.

“Kami berharap, serifikat ini bisa dipergunakan, disimpan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya karena ini merupakan dokumen penting,” imbuhnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati