Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terduga pelaku perundungan dan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diberhentikan sementara. Tujuh orang terduga pelaku dinonaktifkan sebagai pegawai KPI.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, kebijakan tersebut untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan KPI Pusat.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat. Dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh kepolisian,” tuturnya dalam siaran pers tertulisnya, di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Di samping itu, menurut Agung, pihaknya juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.
Menurut Agung, pihaknya siap mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut.
Masih dari keterangan Agung, KPI juga telah melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.
Karena itu, KPI akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban dan pemulihan psikologis korban.
“Pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” tandasnya. (*)