Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati menemukan banyak terjadi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun ini. Terutama terjadi pada tingkat pengecer.
Menurut Kepala Dispertan Kabupaten Pati, Niken Tri Meiningrum, masih terdapat penyimpangan yang ia temui Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL) yang merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi.
Ia menyebut pihak KPL masih menyalurkan pupuk dengan harga murah kepada petani yang tidak tercantum di dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Ia juga menyebut bahwa pupuk subsidi yang dipasrahkan kepada KPL, melakukan akses penjualan pupuk ke luar wilayah yang telah ditetapkan.
Niken juga amat sangat menyayangkan jika stok pupuk subsidi tidak dijual dengan alokasi yang seharusnya diterima petani berdasarkan E-RDKK mereka.
Kemudian, KPL melakukan penyimpangan dengan mengalokasikan pupuk subsidi kepada petani yang seharusnya tidak berhak menerima.
“Karena tidak semua petani bisa menggunakan kartu tani, maka hal tersebut dimanfaatkan oleh KPL untuk melakukan penyimpangan. Apalagi kartu tani dipegang oleh KPLnya sendiri,” imbuhnya saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Sabtu (4/9/2021).
Selain itu, adanya persyaratan penebusan pupuk subsdi yang harus disertai dengan pembelian pupuk non subsidi, dinilai memberatkan para petani.
“Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani harus disertai dgn pembelian pupuk non subsidi (kinthilan) dirasa sangat memberatkan petani,” ujarnya.
Dispertan Kabupaten Pati bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati berkoordinasi dalam Satuan Tugas (Satgas) bernama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Tugasnya untuk meningkatkan pengawasan dalam penyaluran pupuk dari produsen, yakni dari KPL. (*)