Video : Pati Sudah Izinkan Ijab Kabul di Rumah

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah memberikan izin ijab kabul di rumah. Meskipun demikian, pelaksanaan pernikahan masih dalam kondisi terbatas dan mandiri beberapa orang saja.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Moh. Alimin. Ia menuturkan, saat ini pelaksanaan akad nikah yang berada di rumah si punya gawe tidak dilarang. Akan tetapi pelarangan yang ada masih seputar perayaan resepsi pernikahan yang berlangsung.

Alimin menjelaskan diperbolehkan aturan yang ada di dasarkan pada aturan yang dikeluarkan tempo hari. Yakni pada Intruksi Bupati no.12 tentang tidak adanya larangan terkait akad nikah yang dilaksanakan di rumah.

“Yang tidak boleh pelaksanaan resepsi pernikahan yang dihadiri lebih dari 50 orang, makan makan di tempat dan waktunya lebih dari dua jam,” katanya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.

Beberapa syarat lain menurut Alimin juga disusulkan seperti swab maupun vaksin. Namun dalam pelaksanaan nantinya sejumlah aturan ini tidak serta merta menjadi hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat yang hendak menikah, jika ada dalam kondisi terpaksa.

“Dianjurkan pakai swab, jika terpaksa tidak bisa tetap dilaksanakan pernikahannya. Vaksin tidak menjadi persyaratan. Namun protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Sedangkan sebelumnya, Bupati Pati Haryanto memperlunak kebijakan di Kabupaten Pati. Hal ini seiring penurunan level PPKM yang ada di Pati menjadi ke level 2. Salah satu yang menjadi kebijakan berupa ijab kabul pada pernikahan dapat berlangsung di Rumah dengan terbatas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati