Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/9) resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 September mendatang.
Terdapat penambahan kabupaten/kota yang turun menjadi level 2 dari yang sebelumnya 27 menjadi 43. Kabupaten Pati sendiri masih berstatus level 2 sejak 30 Agustus hingga saat ini.
“Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2,” kata Luhut melalui siaran pers, Senin (6/9/2021) kemarin.
Status Pati yang masuk PPKM level dua ini membuat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mulai membuka pelayanan paspor RI bagi WNI secara normal. Setelah sebelumnya menghentikan pelayanan paspor untuk sementara waktu.
“Sejak awal Juli sampai dengan kemarin kita menghentikan sementara pelayanan paspor dan hanya melayani pemohon paspor untuk kepentingan darurat atau mendesak saja. Saat ini kami sudah mulai membuka secara normal. Tidak hanya untuk yang darurat atau mendesak saja” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin.
Meskipun sudah membuka pelayanan pembuatan paspor, pihaknya masih mewajibkan pemohon terlebih dahulu mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) untuk dapat memperoleh layanan paspor RI di Imigrasi Pati.
Pihaknya juga membatasi pelayanan dengan maksimal 100 pemohon. “Kami buka kuota untuk 100 orang pemohon per harinya” tambah Hasanin.
Selain pelayanan paspor RI bagi WNI, Imigrasi Pati juga telah membuka pelayanan bagi warga negara asing secara tatap muka. Pemohon layanan WNA dapat langsung datang untuk memasukkan permohonan dan merekam sidik jari serta foto biometrik.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten