Dispertan Pati Lakukan Pembaruan Data Petani 2021

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati melakukan pembaruan data petani Pati. Data pembaruan tersebut ditujukan kepada petani yang ingin mengajukan permohonan pupuk bersubsidi melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Oleh sebab itu, Dispertan Kabupaten Pati menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa melalui Camat.

Surat tersebut merupakan arahan dari Bupati Pati atas hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Distribusi Pupuk Subsidi pada 1 September 2021 di Pendopo Kabupaten Pati. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dispertan Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum.

Dirinya menjelaskan bahwa adanya surat tersebut agar penyaluran pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan riil petani. Sehingga diperlukan pembaruan data di sistem e-EDKK 2021.

“Kami terbitkan surat pemberitahuan kepada para Kades melalui Camat. Nantinya beliau-beliau menyampaikan kepada petani di desa masing-masing,” ungkapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com belum lama ini.

Dispertan sangat memohon agar seluruh petani dapat menyiapkan persyaratan pengajuan e-RDKK. Syarat-syarat pengajuan e-RDKK antara lain, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi SPPT Pajak lahan garapan 2021.

Niken menyebut selama ini banyak petani yang belum memperoleh pupuk lantaran tak masuk di sistem e-EDKK. Hal ini dikarenakan banyak diantara mereka masih menggunakan SPPT Pajak lahan garapan 2020.

“Masih banyak petani yang datanya tidak valid karena menggunakan SPPT lama,” imbuhnya.

Niken menambahkan jika di dalam sistem e-RDKK yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga data petani terintegrasi semua dari NIK, luas lahan, batasan dosis pupuk per komoditas per Musim tanam.

Perlu diinformasikan bahwa syarat-syarat tersebut paling lambat dikumpulkan pada 30 September 2021. Dikumpulkan ke masing-masing kelompok tani atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP). (*)