palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Melakukan pelecehan terhadap siswanya, seorang guru olahraga dilaporkan ke polisi. Saat ini diketahui terdapat enam siswa yang telah menjadi korban pelaku PPH (35).
Guru PNS tersebut merupakan pengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Sidoharjo, Jawa Timur.
“Keenam korban itu juga dulu siswanya. Jenis kelaminnya laki-laki semua,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam keterangannya di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).
Kasus ini terungkap karena orang tua para korban melaporkan ke polisi bahwa anak mereka juga dicabuli oleh tersangka. Hal itu juga diakui oleh PPH di hadapan penyidik. Guru cabul itu juga diketahui belum menikah hingga saat ini.
“Kita masih mengembangkan kasus ini sampai tuntas,” kata Dydit.
Adapun keenam korban tersebut dilecehkan oleh pelaku selama 2016 sampai 2018. Lokasinya di sekolah serta rumah pelaku di Kecamatan Ngadirojo. Pelaku pun diketahui sudah beberapa kali melakukan tindak asusila terhadap para korbannya.
PPH melakukan tipu muslihat atau bujuk rayu untuk bisa melecehkan para korbannya. Pada awalnya, guru itu meminta korban untuk memijitnya. Selanjutnya, pelaku gantian memijat korban, hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan asusila.
Pelaku bakal dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara. Yaitu, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, juga pasal 292 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com