Video : Belum Punya Alat Scan, Aturan Sertifikat Vaksin di Pati Belum Jadi Prioritas

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Meski sertifikat atau kartu vaksin sudah digunakan sebagai syarat bepergian dan beraktivitas di beberapa kota, di Kabupaten Pati aturan ini nampaknya belum saatnya diberlakukan.  Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinkes Pati, dr. Joko Leksono Widodo menyebut belum ada aturan baku terkait kebijakan tersebut.

“Aturan bakunya tidak ada harus di vaksin. Tidak ada syarat hitam diatas putih, Pertama itu bisa dijalankan ketika ready vaksinnya dan tidak langka,” ungkap Joko kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantornya kemarin. Ia menyebut hingga pekan ini capaian vaksinasi di Pati masih di angka 22 persen, jika peraturan ini diterapkan menurutnya tidak akan bisa optimal.

Ia menegaskan, tujuan pemberlakuan sertifikat tersebut adalah memacu kesadaran masyarakat untuk mau divaksin sehingga mampu meminimalisir penyebaran virus corona, bukan malah memberatkan.

Ia juga menjamin bahwa pemerintah memberikan kelonggaran terkait peraturan tersebut, misalnya dalam proses penebusan Bansos, yang saat ini masih dilakukan meski tidak membawa kartu vaksin.

Lanjut Joko, alat Scan QR Code fasilitas umum yang terintegerasi dengan aplikasi PeduliLindungi (aplikasi pelacak Covid-19 yang resmi digunakan untuk pelacakan kontak digital di Indonesia) juga menurut Joko belum tersedia di Pati.

“Saya baru saja di-chat pihak peduli lindungi, Pak Joko di Pati fasilitas umumnya sudah ngelink belum. saya jawa belum ngelink. Kalau peraturan itu jalan, harusnya masyarakat misalnya masuk mall kan harus ngelink ke peduli lindungi,” kata Joko.(*)