Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pada bulan Agustus 2021, pendapatan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit 1 Juwana baru mencapai 47 persen. Hal ini dinilai masih rendah karena belum mencapai setengahnya.
Berdasarkan data yang tercatat sejak Januari – Agustus 2021, pendapatan retribusi TPI Unit 1 Juwana mencapai Rp900 juta. Sedangkan, pendapatan retribusi TPI tersebut ditargetkan Rp1,7 miliar.
Menurut Kepala Urusan (Kaur) Teknik Lelang TPI Unit 1 Juwana, Suratman, kondisi tersebut dipengaruhi karena beberapa faktor. Diantaranya minimnya nelayan yang pulang melakukan pelelangan di TPI karena pengaruh harga ikan yang anjlok di Pati dan sekitarnya.
Selain itu, adanya penurunan jumlah nelayan kapal cantrang yang merosot 30 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi belum adanya Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dari Pemerintah terhadap modifikasi alat tangkap pengganti cantrang.
“Nelayan cantrang kami ada 100 kapal. Namun, kini jumlah yang melaut menurun karena tidak berani lantaran SIUP dengan jaring tarik berkantong masih diproses” ungkapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (13/9/2021).
Perlu diketahui, nelayan cantrang di Kabupaten Pati telah memodifikasi alat tangkap karena menaati regulasi yang berlaku. Para nelayan cantrang asal Pati telah memodifikasi alat tangkap yang nantinya dipakai untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah tangkap ikan.
Suratman menambahkan jika kondisi semakin diperparah karena banyak nelayan cantrang asal Pati yang melakukan pembongkaran tangkap ikan di TPI Tasik Agung, Rembang. Bahkan ia menyebut, sebanyak 65 kapal cantrang asal Pati melakukan bongkar tangkap ikan di TPI Tasik Agung.
Penurunan pendapatan retribusi diantisipasi dengan terus melakukan sosialisasi kepada nelayan lokal agar kembali melakukan bongkar tangkapan ikan di TPI Unit 1 Juwana. Pihaknya akan meningkatkan penambahan fasilitas, sarana dan prasarana, maupun kualitas pelayanan yang ada.
“Kami sosialisasi ke nelayan agar kembali ke Juwana. Lalu dengan penambahan fasilitas serta kualitas layanan, kami harapkan ke depan nelayan Cantrang kami memilih bongkar tangkap ikan di sini,” ungkapnya.
Adanya langkah tersebut dinilai agar mampu meningkatkan jumlah pendapatan retribusi TPI di Kabupaten Pati.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Edy Martanto pada tahun 2021, pihaknya diminta mencapai pendapat retribusi sebesar Rp11 Miliar. (*)