Demi Menyokong Pendapatan Sektor Maritim, TPI Dikenai PNBP 10 Persen

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mulai tahun 2021, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dikenai tarif Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10 persen dari pendapatan retribusi. Hal tersebut dilakukan demi membantu menyokong pendapatan negara di sektor maritim.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan.

PP tersebut mengatur jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang meliputi sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana, pemeriksaan atau pengujian laboratorium, serta analisis data kelautan dan perikanan.

Menurut penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan TPI Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Dwi Endang Subekti, pada nelayan dikenai PNBP sebesar 1,71 persen dari raman, sementara pedagang ikan dikenai PNBP sebesar 1,14 persen.

Ia mengungkapkan jika peraturan tersebut masih belum ada kejelasan dalam hal pengimplementasian. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan petunjuk resmi untuk pelaksanaan aturan tersebut.

“Belum ada sosialisasi dari pemerintah, serta belum ada juklak dan juknisnya,” ungkap Endang saat diwawancarai palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (14/9/2021).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya dan para pelaku usaha perikanan merasa keberatan dengan adanya PNBP. Sejauh ini PP tersebut masih banyak penolakan.

“Adanya aturan terebut sangat memberatkan kami dan para pelaku usaha perikanan. Banyak dari mereka yang menolak. Adanya berbagai tuntutan mereka perlu segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, sektor tersebut tidak dikenai tarif PNBP. Sehingga pihak TPI amat sangat keberatan merespon adanya aturan tersebut.

Selain itu, Kepala Urusan (Kaur) Teknik Pelelangan TPI Unit 1 Juwana, Suratman menyampaikan keberatannya akan peraturan tersebut. Sebagai perwakilan dari TPI Unit 1 Juwana, pihaknya tngah melakukan audiensi bersama pihak KKP.

Pasalnya, penerapan PNBP kali ini cukup memberatkan bagi pihak TPI maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam meraih target retribusi tahun ini. Ia menyebut pada TPI dengan kapal antara 30 sampai 60 Gross Ton (GT) dikenai 5 persen. Sedangkan pada TPI dengan kapal di atas 60 GT dikenai PNBP sebesar 10 persen. (*)