Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Aparat keamanan membubarkan kerumunan pedagang yang melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
Perlu diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menertibkan pedagang dan masyarakat di sepanjang Banjir Kanal Timur (BKT) Cipinang Indah, Duren Sawit, Rabu (15/9/2021) malam.
Pembubaran kerumunan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku selama masih diterapkannya aturan protokol Kesehatan (prokes). Jajaran aparat tersebut melakukan pembubaran di beberapa lokasi, antara lain di Bali Master Jatinegara dan sepanjang BKT Cipinang Indah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja memanfaatkn situasi tersebut untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi, serta interaksi.
Di lain tempat, Jajaran Polres Metro Jakarta Utara juga menggelar operasi di sekitar Danau Sunter. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, pihaknya menyosialisasikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati prokes 5M yang dianjurkan pemerintah untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Bernomor 1096 Tahun 2021 itu berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM level 3 yang dimulai 14-20 September 2021.
Ia mengeluarkan Keputusan Gubernur terbaru mengenai penerapan PPKM level 3.
Pada sektor kuliner yang meliputi warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Namun ada ketentuan pembatasan pengunjung, yakni maksimal tiga orang dengan waktu makan maksimal 60 menit sesuai protokol Kesehatan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com