Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mewajibkan seluruh calon pengantin mengikuti rapid test HIV/Aids sebelum melangsungkan penikahan di wilayah tersebut.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, langkah ini dilakukan demi mengurangi penularan penyakit HIV/Aids di wilayahnya yang saat ini masih berstatus zona merah penyakit HIV/Aids. Bahkan kabupaten yang berjuluk Bumi Mina Tani ini masuk dua besar penyebaran penyakit HIV/Aids di Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, kebijakan ini sudah diterapkan di Kecamatan Batangan dan Kecamatan Cluwak. Lantaran dinilai mampu mencegah penularan HIV/Aids, kebijakan ini pun akan ditetapkan di semua kecamatan di Kabupaten Pati.
“Kita periksa calon di semua kecamatan. Nanti akan kita buat regulasi-nya. Perbub. Tindak lanjut daripada Perda,” ungkap Haryanto saat ditemui awal media di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (15/9/2021).
Bila nantinya ada yang positif mengidap penyakit HIV/Aids, pihaknya akan memberikan pendampingan dan menjamin identitas tidak disebarkan ke khalayak umum.
Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi calon pengantin agar tidak tertular penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh ini. Pihaknya tidak melarang calon pengantin positif HIV/Aids untuk menikah.
“Yang sudah terjangkit ya berobat rutin dan juga menghindari hubungan intim (dengan tanpa pengaman atau kondom). Karena penularannya ini dengan hubungan intim dan dengan transfusi darah,” ungkap Haryanto.
Ia menyakini pasien penyakit HIV/Aids akan terus sehat bila berobat rutin dan tidak menulari pasangannya bila menggunakan alat kontrasepsi ketika berhubungan seksual.
“Kalau obatnya habis, badannya pasti semakin kurus, semakin kurus,” tandas Haryanto. (*)