Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lantaran melakukan balap liar dengan perjudian, dua orang pemuda dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati. Kedua tersangka pun dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Keduanya ialah Ahmad Priyanto alias Ito alias Ucil (25) dan Abdullah Salam alias Lala (19). Ucil merupakan warga Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal. Sementara Lala merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, kedua pelaku melakukan balap sepeda motor tanpa izin dari pejabat berwenang. Mereka berdua juga memasang uang taruhan.
“Balap liar ini menjadi perhatian kami. Kami akan tindak tegas apabila ada balap liar, terlebih menggunakan taruhan uang, indikasinya perjudian,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (17/9/2021).
Mereka ditangkap saat beraksi kebut-kebutan Jalan Raya Tayu-Juwana, turut Desa Jepat Kidul, Kecamatan Tayu, Kamis (19/8/2021) pukul 02.00 WIB dini hari. Dua unit motor Satria pretelan yang mereka gunakan untuk balapan pun disita oleh polisi.
Para pelaku melakukan balap liar dengan memasang uang taruhan, masing-masing Rp700 ribu. Sehingga total barang bukti uang taruhan ialah Rp1,4 juta.
AKBP Christian Tobing pun meminta kepada masyarakat, khususnya kawula muda, untuk tidak melakukan balap liar. Sebab pihaknya akan menindak tegas.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menambahkan, kedua pelaku bisa ditangkap setelah pihaknya bekerja sama dengan informan di sana. Penangkapan balap liar, katanya, mamang sulit bila tidak ada informan di dalam.
Dia meminta masyarakat, jika memiliki informasi sekecil apa pun mengenai balap liar, agar dilaporkan pada pihak kepolisian.
“Pada saat kami ke TKP, para penonton, anak-anak langsung kocar-kacir. Jika kami lakukan upaya paksa, misalnya mengadang, menjatuhkan motor, di situ banyak risiko. Jadi kami fokuskan pada joki kemudian bandar yang memegang uang taruhan,” ungkapnya.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku bahwa balap liar itu mereka lakukan atas inisiatif sendiri. Tanpa adanya bandar. “Motor bisa sampai kecepatan 180 kilometer per jam,” ungkap salah satu tersangka. (*)
Wartawan