2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi saat Melakukan Transaksi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comDua kurir narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jakarta Utara. Kuris tersebut berinisial JM dan MT. Kapolres Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, polisi menerima informasi bahwa di daerah Penjaringan Jakarta Utara ada transaksi narkoba.

“Selanjutnya, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui keberadaan JM dan MT,” kata Guruh Arif di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021)

Kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Mereka ditangkap di Jalan Prof. Dr. Latumeten Raya, samping SPBU Pertamina Jelambar, Glogor Petamburan, Jakarta Barat.

Polisi menemukan barang bukti berupa 23 klip plastik sabu dengan berat total 2 kilogram.

“Lalu dilakukan penggeledahan isi tas berwarna hijau yang dibawa JM pada saat itu. Setelah dibuka, isi tas tersebut berhasil ditemukan barang bukti,” ucap Guruh.
Guruh menyebut, JM dan MT menjadi kurir sabu selama satu tahun. Sabu didapatkan dari seseorang yang berinisial A, saat ini A masih dalam pengejaran polisi.

Dampak dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 kemudian Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, Barang Bukti 2 Kilogram Sabu”