palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui staf khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir), Taufiqulhadi menyebutkan sengketa lahan terus terjadi karena fakta-fakta diatas lahan tak kunjung diselesaikan.
“Jika tidak segera dikosongkan, maka saya khawatir, lama-lama para penyerebot justru memiliki alasan untuk meminta peningkatan hak, dari hanya seorang penyerobot bisa menjadi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) jika sudah lebih dari 20 tahun ia menempati tanah itu,” kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Tumpeng tindih kasus sengketa PT. Ciputra International dengan warga asal Manado, Sulawesi Utara antara PT. Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung, PT. Ciputra adalah kasus lama yang baru diurus
Kasus sengketa dan tumpang tindih lahan yang terjadi, lalu
“Misalnya, pemilik hak baru tahu sekarang bahwa tanah berkasus itu bagian dari tanahnya. Di mana sebelumnya mereka pikir aman-aman saja,” jelasnya.
Alasan lain yang mendaari sengketa lahan yaitu karena pemegang hak menelantarkan lahan tersebut. Alhasil, lahan tersebut dikuasai oleh pihak lain termasuk warga.
“Jadi kendala seperti ini ada sebenarnya disebabkan tidak ada kesadaran dari masing-masing pihak, yaitu pertama tidak boleh menyerobot tanah orang, dan kedua tidak boleh membiarkan tanah berlama-lama tidak diurus,” ujarnya.
Namun demikian, atas kasus sengketa yang terjadi baru-baru ini yaitu antara PT Ciputra International dan Ari Tahiru, Kementerian ATR/BPN akan menyelidikanya lebih lanjut.
Jika terbukti adanya tumpang tindih lahan, harus dibuktikan surat kepemilikan.
Dia mengaku belum mengetahui apakah ada klaim dari kasus ini.
“Jika ada klaim tumpang tindih, maka itu harus dibuktikan dgn bukti-bukti kepemilikam berupa SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
BPN akan memeriksa dulu hak masing-masing pihak,” ucap Taufiqulhadi. Untuk diketahui, kasus sengketa lahan kembali terjadi. Kini antara PT Ciputra International dengan salah seorang warga asal Manado Sulawesi Utara Ari Tahiru.
Sebelumnya, surat terbuka yang ditulis Brigadir Jenderal TNI (Irdam XIII/Merdeka) Junior Tumilaar diketahui bahwa PT Ciputra International diduga telah merebut lahan warga Ari Tahiru yang telah dikerjakannya selama bertahun-tahun.
Bertitik tolak pada kasus tersebut, PT Ciputra International pun telah melaporkan Ari Tahiru ke pihak kepolisian karena dinilai telah merusak pagar lahan miliknya tersebut.
Junior mengungkapkan saat ini Ari Tahiru telah berada dan menjalani hukuman penjara selama kurang lebih dua bulan.
Buntut kasus ini juga melibatkan salah seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara yang sebelumnya turut membantu warga Ari Taharu karena meminta perlindungan atas diserobotnya lahan oleh PT. Ciputra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sengketa Tanah Terus Berulang, BPN Ungkap Penyebabnya “
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com