palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar. Status terdakwa Angin diterima bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
“Terdakwa I Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (22/9/2021).
Jika dirupiahkan, SGD 4 juta itu senilai Rp 42.169.984.851 (miliar). Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 57.169.984.851 (miliar).
Jaksa mengatakan suap itu diperoleh dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.Kemudian dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk dan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Jaksa mengungkapkan penyuapan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dilatarbelakangi oleh dukungan pemeriksaan saat melakukan kegitan. Tindakan suap itu berlangsung dari Januari 2018 hingga September 2019.
Perbuatan Angin dan Dadan diabntu oleh Wawan Ridwan, Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak. Suap diberikan kepada Sngin dan kawa-kawan agar melakukan rekayasan penghitungan pajak pada perusahaan yang melakukan Tindakan suap.
“Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap jaksa.
“Terdakwa I memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan, sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit), serta untuk jatah tim pemeriksa pajak di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Subdirektorat. Sedangkan 50 persen (lagi) untuk jatah tim pemeriksa,” tutur jaksa.
Tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, yakni Wawan Ridwan, Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian, turut menerima 50 persen. Uang itu diperoleh dari hasil rekayasa pajak.
“Terdakwa Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian telah menerima hadiah berupa uang, di mana telah merekayasa penghitungan pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama,” jelas jaksa.
Menilik dari suap yang dilakukan, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul, ” KPK Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com