Buka di Tengah Pandemi, PK dan Ratusan Miras Diamankan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lantaran masih nekat beroperasi di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19, puluhan pemandu karaoke (PK) beserta pengelola dan pengunjung digelandang ke Satuan Sabhara Polres Pati.

Aparat gabungan pun menggerebek tempat karaoke yang terletak di wilayah Pecinan pada Kamis (23/9/2021). Mereka mendapati puluhan pemandu karaoke dan pengunjung serta ratusan botol minuman keras (miras) di tempat karaoke berkedok kafe itu. Kemudian, aparat gabungan mengamankannya ke Satuan Sabhara Polres Pati.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan penggrebekan dilakukan oleh pihaknya bersama Satuan Sabhara Polres Pati. Penggrebekan dilakukan sebab tempat karaoke bernama Biljee Cafe itu nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Tadi malam kita ke lokasi Biljee Cafe. Kita temukan beberapa pengunjung, pengelola dan pemandu karaoke di sana. Total ada 11 orang yang terjaring. 8 pengunjung, dan 3 karyawan,” ujar Sugiono.

Nantinya para pemandu karaoke, pengunjung dan pengelola karaoke akan menjalani tes swab antigen pada Jumat (24/9/2021) siang ini.

“Para pemandu karaoke, pengunjung dan pengelola kita bawa ke Sabhara Polres Pati. Nanti jam 13.30 WIB mereka akan kita swab semua untuk screening Covid-19,” terangnya.

Selain itu, aparat gabungan juga menemukan 131 botol miras berbagai merk di kafe tersebut. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan ke Unit Sabhara Polres Pati untuk ditindak lebih lanjut.

“Ditemukan 131 botol minuman keras dan hari ini dibawa ke Satuan Sabhara,” ungkapnya.

Bagi yang terkena razia akan dikenai berbagai sanksi, baik sanksi tertulis, sanksi sosial, denda hingga sanksi pidana. Untuk sanksi denda sendiri, mereka akan diwajibkan membayar Rp 100 ribu bagi PK maupun pengunjung dan Rp 1 juta bagi pengelola.

Selama PPKM, karaoke di Pati diminta berhenti operasi. Sebab, dalam aturan PPKM level 2, tempat hiburan belum boleh beroperasi.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pati telah melakukan pemutusan arus listrik di 50 tempat karaoke pada 13 Juli 2021 lalu. Pemutusan arus listrik dilakukan guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa – Bali.

Meski aliran listrik diputus, sejumlah tempat karaoke di Pati masih nekat buka. Dan bagi pihak yang nekat beroperasi akan terjerat ancaman pidana. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati