Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan jeratan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jeratan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.
“Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada cukup bukti,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Diketahui, Budhi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemborongan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya kepada KPK, Budhi mengaku memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Diduga masih ada harta lain yang tidak dilaporkan Budhi kepada KPK.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait. “Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk kepastian soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka,” ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan menelusuri harta kekayaan yang dimiliki Budhi. Ia akan menelusuri lalu membandingkannya dengan yang dilaporkannya kepada KPK. Sebab, Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.
“Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” ujar Firli.
Pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka pada kasus tersebut amat penting dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki tersangka, namun disembunyikan.
KPK menduga Budhi melalui orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan pada September 2017. Dalam pertemuan itu, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Dalam pertemuan lanjutan di kediamannya, Budhi secara langsung meminta para kontraktor untuk menaikkan HPS sebesar 20 persen. Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.
Bukan hanya itu, KPK juga menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, hingga mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan akan dikerjakan oleh perusahaan milik keluarga Budhi. Diketahui perusahaan milik keluarganya tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan commitment fee senilai 10% oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaranya, yakni Kedy. Secara total, Budhi diduga telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul “KPK Buka Kemungkinan Jerat Bupati Banjarnegara dengan Pasal Pencucian Uang”.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com