Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah tidak menutup opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut muncul merespons ahli yang menyebut Pj. kepala daerah tidak boleh berasal dari TNI dan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menganggap opsi tersebut sah-sah saja apabila penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang,
“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” kata Benni, Kamis (24/9/2021).
Perlu diketahui, pemerintah beberapa kali menunjuk perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Seperti saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj. Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang langkah seperti itu,” tutur Benni.
Kemendagri juga akan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Pihaknya memastikan jika penunjukan penjabat kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah,” ujarnya.
Menjelang Pilkada Serentak 20214, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin 271 daerah. Langkah tersebut akan dimulai pada 2022
Terdapat 24 provinsi yang akan dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara untuk penjabat gubernur akan diusulkan mendagri dan ditetapkan oleh presiden.
Selain itu, ada 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan mendagri.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan berpendapat penjabat kepala daerah tak boleh berasal dari TNI dan Polri. Pasalnya, penjabat gubernur, bupati, dan wali kota harus berasal dari kalangan ASN. Hal tersebut sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur.
“Aturan main undang-undang jelas, kekosongan itu diisi ASN. Kalau polisi dan tentara bukan ASN. Nanti orang bisa berpikir ini ada dwifungsi lagi,” pungkas Djohermansyah. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Pemerintah Buka Opsi TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur”.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com