BKSDA Bali Kesulitan Memantau Perdagangan Kera

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengaku kesulitan memantau perdagangan kera ekor panjang (macaca fascicularis) di Pasar Burung Satria, Kota Denpasar.

“Untuk perdagangan bayi kera jenis ini, BKSDA sulit memantau karena ukuran satwa yang kecil, jinak dan mudah disembunyikan,” kata Kepala BKSDA Bali Raden Agus Budi Santosa.

Agus menjelaskan, satwa ini tidak dilindungi undang-undang (UU) dan cenderung jadi hama. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), tidak dapat digunakan untuk menghukum pelaku perdagangan satwa ini.

“Pelaku perdagangan satwa kera ini hanya bisa dikenakan pasal penyiksaan hewan sesuai pasal KUHP. Itu pun kalau jelas-jelas terbukti disiksa dan delik penyiksaannya terpenuhi,” kata Agus.

Agus mengungkapkan pelaku perdagangan satwa kera tidak dapat dikenai hukuman karena termasuk satwa tidk dilindungi, disamping itu razia satwa berjalan tidak efisien.

“Razia satwa kera jenis ini amat tidak efisien serta tidak sebanding antara nilai konservasi dan bobot kesalahan dibanding dengan biaya operasional dan biaya perawatan apabila satwa disita,” ujar Agus.

“Peredarannya sebenarnya bisa diatur dengan Perda karena merupakan tipiring (tindak pidana ringan) dan sanksinya lebih condong ke sanksi Administrasi. Untuk itu perlu pendekatan dan dikomunikasikan dengan Pemda setempat,” tamabh Agus.

Agus mengatakan, spesies kera ini populasinya relatif melimpah karena termasuk mamalia yang sangat mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan produktif berkembang biak.

“Bayi kera abu-abu ini mungkin lebih aman dan sejahtera dipelihara manusia daripada kekurangan pakan dan dibunuh sesama kera di alam liar. Selain itu sangat jarang ditemukan penyiksaan terhadap satwa kera jenis ini di Bali karena banyak yang percaya bahwa kera ini adalah titisan/ keturunan Dewa Hanoman yang patut dihormati,” jelas Agus.

Sebelumnya, aktivis satwa mengecam adanya perdagangan bayi monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria.

“Di Bali masih ditemukan banyak penjual bayi-bayi monyer ekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar. Setidaknya ada dua lapak penjual monyet ekor panjang di pasar itu. Monyet-monyet ini rata-rata berusia sangat muda,” kata pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Femke den Haas dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Sabtu (25/9).

“Menurut seorang pedagang, monyet ini didatangkan hampir setiap bulan dari Sumatera. Tentu saja hal ini ilegal, karena memasukan hewan penular rabies (HPR) ke dalam Pulau Bali dilarang,” terang Femke.

Penjualan hewan primata berpotensi besar melanggar Pasal 302 UU Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyiksaan hewan. Dan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Kemudian cara memperoleh dan mengangkut monyet-monyet ini juga melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P-63/Menhut-II/2013 tentang tata cara pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa liar,” jelas Femke. (*)

Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul “BKSDA Bali Kesulitan Pantau Perdagangan Kera Ekor Panjang di Pasar Hewan”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati