Diskominfo Pati: Setiap Orang Dalam Memahami Tv Digital Masih Salah Kaprah

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai program Analog Switch Off (ASO), yaitu migrasi dari TV analog ke TV digital. Program tersebut didasarkan oleh Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Indriyanto. Ia menjelaskan setiap orang dalam memahami tv digital masih salah kaprah.

“Kemarin saya dikasih materi oleh Kominfo Pusat melalui online. TV digital itu streaming internet lewat Hp itu salah, TV berlangganan lewat kabel atau satelit itu juga salah, lalu TV box atau Smart TV yang terhubung ke internet itu juga salah,” ungkapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantornya, beberapa lalu.

Baca Juga :   Video : Mobil Bak Terbuka Terbakar Dipinggir Jalan Pati-Gabus, Desa Tanjang

Ia menambahkan, pengertian TV digital yang benar adalah TV terestrial dengan menggunakan sistem digital. “Jadi tidak perlu berlangganan dan penerimaannya lewat antena UHF seperti tv analog. Kualitas gambar dan suaranya superior, tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah,” imbuhnya.

Pada intinya, TV analog yang sekarang hendak berganti ke TV digital, harus ada alat berupa Set Top Box (STB).

Ia pun mengungkapkan, sebelum adanya kesalahpahaman di masyarakat, perlu ada pemahaman mengenai TV Digital.

“Nanti di beberapa kejadian di masyarakat perlu ada pemahaman bahwa TV yang bisa menerima TV digital harus pakai STB kalau TV nya masih Tv tabung. Tapi TV yang tipis juga harus pakai STB kalau di dalamnya tidak ada fasilitas Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial (DVB-T2),” katanya.

Baca Juga :   Ikuti Vaksinasi Covid-19, Ini yang Dirasakan Kaum Disabilitas Pati

Ia menegaskan, walaupun menggunakan TV keluaran terbaru, jika di dalamnya belum ada fasilitas DVB-T2, maka harus memakai STB. “Kecuali ada yang beli TV baru sudah ada fasilitas DVB-T2 tidak harus beli STB, sebab sudah bisa nonton siaran TV Digital,” terangnya.

Peralihan dari TV analog ke digital sudah menjadi sebuah kebutuhan. Selain itu, di negara Indonesia pun sudah mulai digulirkan. Sedangkan untuk wilayah Pati, masuk dalam Jateng 8.

“Untuk penyelenggara multipleksing istilahnya itu adalah TV One. Jadi setiap Daerah yang akan menerima siaran TV digital harus ada satu  stasiun yang mengelola multipleksing, itu bahasa teknis masalahnya,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog, dan hendak beralih ke digital, maka bisa membeli STB di beberapa toko elektronik. (*)

Baca Juga :   Aturan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban di Pondok Pesantren

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati