Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi. Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Ariyo Bimmo.
“Betul diberhentikan,” ujar Ariyo, Senin (27/9/2021).
Viani disebut melanggar tiga pasal dalam aturan perilaku anggota legislatif PSI. Salah satunya melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan dana reses.
“(Melanggar) pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” imbuhnya.
Berdasarkan kabar tersebut, Viani pun buka suara atas pemecatannya.
“Sampai detik ini saya belum terima surat resminya,” kata Viani saat dihubungi pada hari yang sama.
Viani mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui kabar pemecatan melalui pemberitaan di media. Viani mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi pemecatan tersebut.
“Sampai saat ini belum terima surat resminya makanya saya nggak tahu nih. Saya juga baru baca di berita kok rame begini. Padahal surat resminya sampai detik ini saya belum saya terima,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Dipecat PSI, Anggota DPRD DKI Viani Limardi Buka Suara”.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com