Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan berkomitmen menindak tegas para mafia tanah. Bupati Kudus H. M. Hartopo mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersinergi memberantas kejahatan pertanahan.
“Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN maupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah, saya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” tegasnya dalam memberi sambutan upacara HUT Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke -61.
Pada kesempatan itu Bupati Kudus bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus dan seluruh jajaran melaksanakan upacara Peringatan HUT Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61 yang dilaksanakan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.
Selain itu, ia juga membacakan sambutan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan tema ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Perranahan Yang Profesional’.
“Pada peringatan hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2021 kita mengusung tema ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertahanan Yang Profesional’ dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunanya. Demi menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi,” pesannya.
Pihaknya mengatakan, UUCK berguna untuk memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha yang telah memberikan ruang yang luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam memberikan izin usaha.
Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan yang hanya ada 3 persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Persetujuan lingkungan dan detail tata ruang (RDTR), serta kaitan dengan tata ruang yang oleh Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inivasi dan terobosan Geographyc Information System tata ruang (Gistaru).
Pada kesempatan itu juga disampaikan, jika Presiden Joko Widodo telah menyerahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.
“Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakat (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat memperoleh akses permodalan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” lanjutnya Hartopo.
Pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada berbagai pihak terkait atas kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Camat, Kades/Lurah yang selama ini telah bekerja keras bersama jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah membantu pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Diakhir upacara, Bupati Kudus berkesempatan menyematkan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya. Diantaranya kepada Eko Budi Santosa Petugas Ukur BPN Kabupaten Kudus, Wawan Satriawan Surveyor pemetaan penyelia BPN Kabupaten Kudus, Tri Raharjo Penata Kadastral pertama BPN Kabupaten Kudus. Masing-masing menerima Satya Lencana Karya Satya 30, 20, dan 10 tahun. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com