Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah kota Semarang akan mewajibkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di setiap kantor pemerintahan. Tidak hanya di wilayah balai kota, namun juga hingga tingkat paling bawah yaitu kelurahan.
Penerapan aplikasi ini, tidak hanya ditujukan bagi pegawai, namun juga bagi tamu yang datang ke kantor dan harus memindai QR Code pada Aplikasi Peduli Lindungi.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021.
SE tersebut memuat tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Peduli Lindungi akan diterapkan di semua kantor Pemkot Semarang. Kami menjalankan SE tersebut,” terang Iswar.
Iswar memaparkan, Pemerintah Kota Semarang sudah bersurat kepada Kementrian Kesehatan untuk mendapatkan QR Code. Jika QR Code tersebut turun, aturan akan segera diterapkan.
Menurutnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi selama ini baru dilakukan di tempat publik, seperti halnya pusat perbelanjaan dan tempat pariwisata.
Aplikasi ini juga perlu diterapkan di wilayah perkantoran, hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Mempersiapkan hal itu, ia meminta setiap kantor pemerintahan menyiapkan petugas. Perlu adanya pengalihan penugasan salah satu pegawai, baik ASN maupun non ASN untuk ditugaskan dan memastikan penerapan PeduliLindungi berjalan baik.
Selain itu, di beberapa titik balai kota juga akan ditempatkan petugas penerima tamu yang akan mengecek Peduli Lindungi.
“Ini sampai ke kelurahan harus pakai Peduli Lindungi,” imbuhnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com