palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Pelanggar lalu lintas di Solo mendapatkan hukuman vaksin di tempat, hal ini berbeda dengan kebanyakan kota lainnya yang menerapkan denda tilang.
AKP Sutoyo sebagai Wakasat Lantas Polresta Solo mengungkapkan hukuman tilang vaksin dilakukan untuk genjot target Covid-19.Lokasi vaksinasi Corona ini digelar di depan Stadion Manahan, Jalan Adisucipto Solo.
“Tilang vaksin dilakukan kemarin, pelaksanaan dengan pemeriksaan aplikasi e-peduli bagi pengendara, surat vaksin, di lokasi,” kata Sutoyo, pada Kamis (30/9/2021).
Sutoyo menyatakan dari pemeriksaan ditemukan ada 11 pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap.
“Ada beberapa pengendara yang tidak bawa SIM dan STNK, karena tidak membawa surat-surat saya tindak. Ada 11 pelanggar 10 kita vaksin, dan satu orang penyintas dan baru sembuh dua minggu lalu,” jelasnya.
Sutoyo mengatakan yang mencetuskan tilang vaksin Covid-19 adalah pimpinan Polresta Solo. Para pelanggar yang mau divaksin akan dibebaskan dari denda tilang.
“Apabila yang bersangkutan belum vaksin atas persetujuan yang bersangkutan akan dilakukan vaksin, denda tilang dibebaskan. Sedangkan untuk denda tilang ditanggung pimpinan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan hanya diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran fatal, seperti menimbulkan kemacetan karena tabrakan. Dan bagi pelanggar yang sudah divaksin pihaknya akan memberikan teguran.
“Kalau sudah divaksin, ada pelanggaran tidak fatal, tidak menyebabkan kemacetan kami teguran,” ulas dia.
Pelanggar yang mengikuti vaksin karena tilang lalu lintas akan mengikuti jadwal vaksin dosis kedua. Para pelanggar juga diberikan kartu vaksin.
“Untuk jadwal tanggal 29 Oktober sudah tertera di surat vaksin dosis pertama. Kemarin saya cek / tanya satu per satu sudah pada tahu dan hapal waktu dosis 2,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul “‘Hukuman’ Pelanggar Lalu Lintas di Solo: Vaksin di Tempat!”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com