Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil Semarang mengadakan aksi damai dalam rangka solidaritas atas pemecatan 56 pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/9/2021) sore pukul 16.00 WIB.
Namun, dalam suasana damai itu massa aksi mendapat tindak represif dari aparat keamanan yang ada di lokasi kejadian aksi.
Sekitar 17.45 WIB, sesaat sebelum aksi teaterikal dimulai, aparat kepolisian keluar dari gerbang kantor Gubernur dan memaksa massa aksi untuk membubarkan diri dengan alasan sudah lewat waktu yang ditetapkan undang-undang.
Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mewajibkan anggota polisi untuk berkoordinasi dengan koordinator aksi.
Namun, alih-alih berkoordinasi, polisi membubarkan massa aksi dengan tindakan kekerasan.
Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, ada 7 orang massa aksi yang mengalami tindak represif cukup parah. Beberapa diantaranya, pukulan pada pelipis mata, muka, kepala bagian belakang, tendangan ke arah perut dan bagian rusuk.
Pada kronologi kejadian, salah satu pendamping masa aksi dari LBH Semarang diserang dengan pukulan pada wajah, rahang, pelipis dan tendangan kondisi tangan melepuh dan wajah lebam. Dalam kejadian tersebut, satu orang mahasiswa sempat diangkut oleh aparat kepolisian.
Menurut data yang disampaikan oleh LBH Semarang, massa aksi yang mendapat perlakuan kekerasan dari aparat diantaranya berinisial G, NC, RH, MS, BG, G, dan CG
Perlu diketahui, sebelumnya aksi damai dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan titik kumpul di patung Kuda Pleburan. Kemudian, massa aksi melakukan long march ke titik aksi di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Pada aksi ini, massa aksi melakukan orasi, musikalisasi puisi, aksi teaterikal. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com