palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Ketua LSM Langsa ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Muslim ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan karena karena menuduh Wali Kota Langsa Usman Abdullah berbuat mesum di rumah dinas.
“Terkait kasus yang dilaporkan Walkot Langsa Usman Abdullah, hari Kamis tanggal 23 September 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menetapkan sebagai tersangka Muslim alias Cut Lim,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Winardy menuturkan Muslim diperiksa sebagai tersangka di Polda Aceh, pada Senin (27/9). Meski berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” jelas Winardy.
Menyebut
Winardy mengatakan Muslim dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Segera akan kita lakukan pengiriman berkas perkara ke jaksa,” ujar Winardy.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Langsa Usman Abdullah melaporkan Ketua LSM tersebut dengan kasus pencemaran namba baik. Laporan dibuat setelah Usman dituduh mesum dengan janda di pendopo (rumah dinas).
“Ada laporan polisi yang dilakukan oleh Usman Abdullah terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pengancaman dengan terlapor Muslim cs,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy .
dilansir dari DetikNews Usman membuat laporan pada Rabu (18/8) dengan nomor laporan LP/B/158/VIII/2021/SPKT/Polda Aceh. Laporan Usman, kata Winardy, ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
N sebagai saksi atau janda yang diisukan dalam kasus tersebut membantah adanya tindakan mesum antara dirinya dan Wali Kota Langsa.
“Sehubungan dengan berita pelecehan seksual oleh Wali Kota Langsa pada saya, saya menyatakan bahwa itu tidak benar sama sekali. Itu fitnah kepada Wali Kota Langsa dan saya,” kata N kepada wartawan di Banda Aceh.
N juga mengatakan bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut.
“Jika pernyataan saya diperlukan, saya siap menjadi saksi,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul”Tuduh Walkot Langsa Mesum di Rumdin, Ketua LSM Jadi Tersangka Kasus Fitnah”.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com