Seorang Pekerja Tewas, Pemilik Tambang Ilegal di Rembang Jadi Tersangka

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Salah seorang pekerja di sebuah pertambangan di Rembang tewas akibat kecelakaan kerja. Usut punya usut, kejadian ini diakibatkan karena kealaian SOP tambang.

Berdasarkan penelusuran Satreskrim Polres Rembang, insiden tersebut disebabkan lantaran kelalaian operasi pertambangan yang diketahui ilegal. Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Rembang menetapkan seorang oknum kepala desa sebagai tersangka atas dugaan usaha tambang ilegal. Tersangka bernama Kasnawi merupakan Kepala Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Rembang.

“Ada dua orang (tersangka), oknum Kades Tahunan Kecamatan Sale selaku pemilik, dan pengelolanya. Pasalnya berlapis, karena kecelakaan kerja akibat kelalaian SOP tambang, izin tambang yang ternyata ilegal, dan ternyata kepemilikan tanah yang digunakan lokasi tambang itu juga tak berizin,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo, Senin (4/9/2021).

Herry mengungkap terdapat tersangka lain yang terlibat. Ia merupakan salah seorang pengelola tambang bernama Radimin. Penetapan status tersangka terhadap Kasnawi dan Radimin sendiri berawal dari insiden kecelakaan tambang yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, muncul fakta jika tambang milik Kasnawi, ternyata ilegal. Kini tersangka Kasnawi dan Radimin telah ditahan di Mapolres Rembang. Mereka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

Pasal pertama adalah pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Artinya di aktivitas usaha tambang milik Kasnawi dan dikelola oleh Radimin, tidak ada SOP.

Kedua, tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara terperinci sangkaannya adalah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPL, alias ilegal.

Selanjutnya, mereka juga dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari ketiga pasal sangkaan tersebut, kedua orang tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda senilai Rp 10 miliar,” ujar Herry.

“Total ada sekitar 20 orang yang kami periksa hari ini. Mereka adalah terduga pelaku aksi blokade jalan yang dilakukan selama 2 hari, hari Sabtu kemarin,” lanjutnya.

Herry menjelaskan aksi blokade jalan akses menuju tambang ini dilakukan oleh puluhan orang. Mereka sengaja meninggalkan puluhan unit truk pengangkut di jalanan tersebut. Selain itu, mereka menutup akses jalan dengan menimbun batu bongkahan besar dan batu grosok di jalanan agar tak bisa dilewati.

Pihak kepolisian dibantu warga setempat pun telah membuka blokade jalan tersebut. Batu-batuan yang sengaja diletakkan di jalan, dibersihkan menggunakan alat berat. Sementara truk yang sengaja diparkir menghalangi jalan, dipindahkan.

“Ada yang bentuk batu grosok, itu 5 truk, batu-batu ukuran besar itu ada 1 truk. Kemudian truk yang diparkir itu ada sampai 85 unit truk. Sebagian kami amankan dan dititipkan di Satlantas,” paparnya.

Dengan adanya blokade itu, perusahaan tambang yang resmi itu mengalami kerugian ratusan juta. Ada sejumlah perusahaan yang jadi korban. Diketahui, kerugian mencapai Rp 650 juta, ada juga yang mengalami kerugian Rp 350 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Seorang Pekerja Tewas, Kades Pemilik Tambang Ilegal Rembang Jadi Tersangka”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati