Presiden dan DPR Setujui Amnesti untuk Saiful Mahdi

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana memberikan amnesti terhadap dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).

“Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi langkah Presiden dan DPR dalam merespons cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini,” ungkap Koalisi Advokasi Saiful Mahdi dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya Aliansi Darussalam untuk Kebebasan Akademik (ADuKA), Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Change.org Indonesia, Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Selain itu, ada pula Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca Juga :   Menhub: Operasi SAR Sriwijaya Air Ditutup Hari Ini

Koalisi juga mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pada kasus tersebut, Mahfud berperan mendorong percepatan proses pemberian amnesti Saiful Mahdi. Kendati demikian, Koalisi tetap memantau dan mendesak agar Keputusan Presiden (Keppres) berisi Pemberian Amnesti segera diterima oleh Saiful Mahdi.

Sementara itu, istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty menyatakan bahwa amnesti adalah wujud kehadiran negara untuk rakyat ketika keadilan tidak tersentuh dan kebenaran dibungkam.

Kuasa Hukum Saiful Mahdi sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia menambahkan, pihaknya masih memantau dengan seksama, agar surat persetujuan DPR tersebut segera keluar dan disampaikan.

“Sehingga Saiful Mahdi secepatnya dibebaskan dari jeruji besi,” ujar Syahrul.

Baca Juga :   Kantor Dispora DKI Ditutup Sementara, Setelah Adanya Pegawai yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad juga merespons baik terhadap keputusan Presiden dan DPR memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi. Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.

“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya,” ujarnya.

Apalagi, ia menilai bahwa meskipun Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan oleh tiga lembaga negara, nyatanya korban kriminalisasi UU tersebut juga terus bertambah.

“Revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” pungkas Arsyad. (*)

Baca Juga :   Tujuh Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Diberhentikan Sementara

 

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Amnesty Disetujui, Koalisi Advokasi Minta Saiful Mahdi Dibebaskan”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati