Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Angin segar mendatangi para pekerja seni di Kabupaten Pati. Mereka bisa kembali pentas meski secara terbatas, yaitu dengan syarat membatasi jumlah peserta 25 persen dari total kapasitas gedung.
Aturan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Salinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, para penonton dan pekerja seni juga harus sudah mengikuti vaksinasi dengan bukti menunjukkan kartu vaksin dari website atau aplikasi PeduliLindungi.
“dari Inmendagri memang memperbolehkan. Tapi ini harus protokol kesehatan ketat, pertunjukan di dalam gedung, dan menggunakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Bupati Pati Haryanto.
Menurutnya, dengan aplikasi tersebut bisa mengetahui seseorang sudah divaksin atau belum. Selain itu, juga untuk mengetahui jumlah orang yang masuk. Sehingga dapat menghindari kerumunan.
“Misalnya yang masuk 40 orang itu tahu di aplikasi itu. Karena ada barcode-nya. Nanti disana ada yang masuk berapa orang. Jadi orang tidak bisa masuk jika lebih dari batas maksimal,” paparnya.
Sementara ini, pihaknya tengah menggencarkan aplikasi tersebut. Rencananya, ada beberapa tempat pelayanan publik yang menjadi percontohan. Lanjut Haryanto, nantinya yang diutamakan adalah tempat-tempat pelayanan publik.
Seperti mall pelayanan publik (MPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati.
“Tujuannya untuk membatasi sesorang berkerumun. Nanti sosialisasinya bertahap. Masyarakat masih butuh waktu,” kabarnya.
Di sisi lain, capaian vaksinasi saat ini menjadi patokan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Di Kabupaten Pati capaian vaksinasi belum mencapai 50 persen. Secara umum vaksinasi dosis I 332.762 (31,71 persen) dan dosis II 165.842 (15,76 persen).
“Pati level II menjadi III. Padahal kondisi sudah melandai. Kalau menerapkan sesuai level III nanti ribut meneh. Jadi nanti yang digalakkan sasaran vaksinasi agar segera turun level,” pungkasnya. (*)