KPK Resmi Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comKPK resmi menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Puput ditetapkan tersangka atas kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Probolinggo.

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

“Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” ucap dia.

Baca Juga :   Masyarakat Dapat Gunakan Saluran Daring untuk Laporkan Dugaan Korupsi

ujar Ali selaku Penyidik KPK, telah memeriksa 11 orang sebagai saksi untuk perkara ini pada Senin (11/10/2021), bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

Dilansir dari Kompas 11 orang tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Kab Probolinggo, Soeparwiyoni, Kepala Badan Kepegawaian Hudan Syarifuddin, Kadis Tenaga Kerja Doddy Nur Baskoro dan Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kab Probolinggo Sugeng Wiyanto. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kemudian, Kadis Perikanan Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Mariono dan Honorer pada Dinas PUPR Winata Leo Chandra, pensiunan/anggota DPRD F Nasdem Sugito, perangkat Desa Hendro Purnomo, notaris Hapsoro Widyonondo Sigid dan swasta, Pudjo Widjaksono.

Baca Juga :   Buron 15 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi BPR BKK Dukuhseti Berhasil Ditangkap

Hari sebelumnya KPK telah memeriksa saksi yang terdiri dari lima pegawai negeri sipil (PNS) bernama Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U, serta satu wiraswasta bernama Nunik.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” ujar Ali.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana serta Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati