Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 34 rumah yang berdiri tanpa izin di Kampung Karangjangkang (blok atas), ngemplak Simongan, Semarang Barat, dirobohkan oleh Satpol PP Kota Semarang pada Kamis (14/10/2021).
Perobohan dilakukan secara mandiri oleh petugas menggunakan palu tanpa adanya alat berat. Pembongkaran juga berjalan dengan tertib tanpa adanya bentrok dari warga, karena sudah mendapatkan santunan sebelumnya dari pemilik tanah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan waktu tiga minggu kepada warga untuk mengosongkan rumahnya. Sehingga hari ini pihaknya merobohkan rumah warga.
“karena batas waktunya sudah habis kemarin, maka hari ini kita turun untuk cek sekaligus bongkar,” kata Fajar
Fajar juga meminta pihak kuasa hukum dari pemilik tanah untuk memasang peringatan, sehingga tak lagi ditempati oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Yang jelas kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah ikhlas bangunannya dirobohkan,” jelasnya
Ia menambahkan, nantinya pemilik tanah juga tinggal menyelesaikan permasalahan sisa tiga poskamling yang ada di tempat tersebut.
“nanti tinggal pemerataan tempat aja. Tali asih sudah kita berikan semua,” tandas dia
Perwakilan warga, Sugiyono mengatakan, para warga sudah ikhlas lahir batin bahwa rumahnya dibongkar. Hanya saja masih ada persoalan tiga poskamling yang perlu dibicarakan dengan baik untuk mendapatkan solusi.
“tolong tiga poskamling ini diperhitungkan,” katanya
Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Budi Kiyatno mengaku siap membicarakan terkait permasalahan tiga poskamling itu.
“ya nanti bisa kita bicarakan baik baik dengan pemilik tanah,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com