Pekalongan, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selama libur Maulid Nabi Muhammad pada 20 Oktober 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun isi dari SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran tersebut, Pegawai ASN juga dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Wakil Walikota Pekalongan Salahudin menjelaskan bahwa larangan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya klaster baru penularan Covid-19 saat hari libur.
“Larangan itu dikeluarkan dengan harapan tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19 pada saat hari libur,” ucap Wawalkot Salahudin,belum lama ini.
Namun, dalam SE tersebut terdapat pengecualian bagi ASN yang bertugas ke luar kota dengan menunjukkan surat perintah dari pejabat setempat. Pihaknya pun berharap, ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan bisa menaati aturan tersebut.
“Namun, itu juga ada pengecualian, kalau memang atas pelaksanaan tugas dan ada surat perintah dari pejabat, minimal eselon II bisa. Mudah-mudahan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat ini bisa dipahami dan ditaati oleh para ASN. Terlebih, saat ini Kota Pekalongan tengah menggenjot kembali sektor perekonomian yang sempat terdampak akibat pandemi Covid-19,” tandasnya. (*)