Video : Pilkades Antar Waktu Diikuti Pemilih Terbatas

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang digelar pada enam desa di Kabupaten Pati akan diselenggarakan pada Sabtu (16/10/2021) besok, PAW tersebut dilakukan dengan jumlah pemilih yang terbatas. Tidak semua warga setempat mempunyai hak suara dalam PAW ini.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pati Haryanto dalam acara Sosialisasi dan Deklarasi Damai PAW di Pendopo Kabupaten Pati, pada Kamis (14/10/2021) kemarin.

Dalam sambutannya Haryanto mengungkapkan, bahwa pelaksanaan PAW memang secara teknis berbeda dari Pilkades reguler. PAW ini dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat atau melalui pemungutan suara.

Namun, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades reguler. Pemilih hanyalah mereka yang punya hak suara dalam musyawarah desa (Musdes).

Baca Juga :   Foto : Pilkades Antar Waktu Diikuti Pemilih Terbatas

“Perbedaannya pemilihnya sedikit. Terbatas tokoh yang ditentukan oleh panitia,” ujar Haryanto.

Warga yang mendapatkan hak suara merupakan tokoh masyarakat setempat, ketua RT, ketua RW serta anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Adapun enam desa yang akan menggelar PAW ialah Desa Tanjang Kecamatan Gabus dengan 118 pemilih/ peserta musdes, Desa Bageng Kecamatan Gembong dengan 214 pemilih/ peserta musdes, Desa Tegalarum Kecamatan Margoyoso mempunyai 109 pemilih atau peserta musdes.

Lalu, Desa Pakis Kecamatan Tayu memiliki 196 pemilih/ peserta musdes, serta Desa Margomulyo dengan 248 pemilih/ peserta musdes dan Bumirejo Kecamatan Juwana yang mempunyai 63 pemilih atau peserta musdes

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati