palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com- Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menjelaskan maksud wisatawan asing yang datang ke Bali untuk mempunyai asuransi sebesar Rp 1 miliar, bukan untuk membayar premi saat berkunjung ke Bali.
“Rp 1 miliar tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi. Ini saya garis bawahi, nilai tanggungan maksimal asuransi bukan nilai premi yang dibayarkan oleh wisman,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing kemarin pada Senin (18/10/2021).
Nilai pertanggungan adalah tanggung jawab perusahaan asuransi yang harus diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila terjadi risiko terhadap si pemegang polis. Dalam hal ini nilai pertanggungan yang dapat diterima turis asing adalah Rp 1,6 miliar sampai Rp 2 miliar.
“Untuk tanggungan sejumlah Rp 1,6 miliar sampai Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30 sampai 60 hari, jadi sekitar US$ 50. Dan ini mencakup biaya perawatan ICU, biaya kunjungan dokter, dan ambulans,” ungkap Sandiaga Uno.
Sedangkan untuk premi yang harus dibayarkan wisatawan asing kepada oerusahaan asing adalah sebesar Rp 800 ribu-Rp 1 juta.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) tersebut juga menjelaskan syarat asuransi tersebut merupakan syarat bagi wisatawan asing yang hendak berlibur ke Bali. Hal tersebut dimaksudkna untuk mendapatkan liburan yang berkualitas, jika wisatawan terjangkit penyakit dan harus dirawat maka biayanya dan perawatannya dapat disediakan oleh pihak ansuransi turis tersebut.
“Pariwisata yang ingin mengedepankan aspek kesehatan sehingga seandainya WNA yang masuk, wisatawan mancanegara yang masuk terjangkit penyakit atau harus dirawat, biayanya itu dapat disediakan oleh pihak asuransinya, apalagi jika seandainya terpapar COVID-19,” jelas Sandiaga Uno.
Artikel ini telah tayang di DetikFinance dengan judul “Bule Masuk Bali Harus Punya Asuransi Rp 1 Miliar, Ini Maksudnya”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com