Gugatan Mantan Kader Demokrat Disebut Hanya Akal-akalan

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengungkapkan, gugatan SK Menkumham terkait hasil Kongres kelima tahun 2020 oleh tiga mantan kader di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan akal-akalan belaka.

Mantan Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, aturan yang digunakan oleh Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres kelima itu sudah jelas.

“Kalau aturan itu kemudian dipermasalahkan melalui persidangan ini akan menimbulkan ketidakpastian hokum,” ujar BW di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021).

BW menyebutkan jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya melalui mahkamah partai.

Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan,” tandasnya.

Di sisi lain, Heru Widodo yang juga merupakan kuasa hukum Demokrat menjelaskan batas waktu pengajuan sengketa hasil kongres ialah selama 180 hari.

“Objeknya SK tahun 2020, jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari,” ungkap Heru.

Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke PTUN Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik. (*)

 

Artikel ini telah tayang di jpnn.com dengan judul “BW Sebut Mantan Kader Demokrat Akal-akalan Gugat SK Menkumham di PTUN”.