Kuasa Hukum Demokrat Bahas Usulan ‘Demokrat Agak Baru’

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Mehbob, Kuasa Hukum Partai Demokrat mengatakan kubu Moeldoko bernama Lintong menawarkan tiga solusi menyelesaikan persoalan gugatan AD/ART PD termasuk ‘Partai Demokrat Agak Baru’.

Hal itu terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/2021) yang akan memeriksa dua saksi.

“Jadi tadi ada yang menarik dari keterangan saksi ahli Lintong. Dia menawarkan harusnya kalau ada seperti sengketa partai ini, menawarkan tiga solusi. Pertama agar Menkumham mendudukkan sama, terus kemudian ada proses mediasi, yaitu di antara kedua belah pihak didudukkan untuk mencari mediasi dan ketiga biarkan hidup bersama-sama,” kata Mehbob.

Mehhob mengungkapkan Lintong PDI yang membentuk partai baru jadi PDI Perjuangan. Tetapi dia tidak setuju itu berlaku pada Demokrat.

“Tapi dia mencontohkan, mengilustrasikan seperti PDIP bahwa dulu PDIP ada PDI dan PDIP. Kita sepakat kalau mau diilustrasikan seperti itu, tapi ya jangan pakai nama Demokrat. Saksi ahli bilang, ya sudah, kalau gitu pihak Moeldoko pakai inilah Partai Demokrat Baru, silakan biar hidup dua-duanya. Itu yang sangat menarik, Demokrat Agak Baru,” ujarnya

Mehhob juga mengatakan berdasarkan keterangan Lintong, SK tersebut sudah sesuai prosedur.

“Tadi ada satu juga hal yang diterangkan oleh ahli Lintong, ini kan yang digugat ini dua keputusan menteri yang mengesahkan hasil kongres yang memilih Mas AHY sebagai Ketum. Keputusan menteri ini merupakan keputusan deklaratif menurut ahli, jadi keputusan deklaratif ini diterangkan hanya menjalankan keputusan konstitutif, keputusan Kongres 2020,” tuturnya.

“Tadi kita tanyakan, apabila tidak ada keberatan, tidak ada yang mempersoalkan tentang keputusan konstitutifnya, apakah keputusan menteri yang dua ini, yang deklaratif ini, dapat dikategorikan keputusan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Dijawab oleh ahli, sepanjang itu keputusan konstitutif, dua keputusan yang menjadi objek perkara itu sudah sesuai dengan prosedur wewenang,” lanjutnya.

Heru juga mengatakan pengeluaran SK AD/ART membutuhkan waktu yang lama.

“Apalagi ada mekanisme check and recheck, ini kan bukan hanya online. Diperiksa itu dokumen-dokumennya, panjang itu, dilakukan pemeriksaan, maka kemudian itu sudah dianggap putusan konstitutif. Putusan deklaratif ini berpijak pada konstitutif dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di DetikNews dengan judul, “Kuasa Hukum Demokrat Ungkap Ada Usulan Bikin ‘Demokrat Agak Baru'”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati