Seiring Penurunan Level, Ada Aturan PPKM Baru di Kota Semarang

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seiring dengan penurunan level, terdapat aturan baru PPKM di kota Semarang, yang semula dari level 2 menjadi level 1.

Hal itu menyusul keluarnya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Dengan adanya penurunan level PPKM tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, Forkopimda dan juga masyarakat.

Hendi menilai, turunnya level PPKM tersebut, tak lepas dari peran berbagai pihak dalam menangani pandemi Covid-19 di kota semarang. Salah sautunya adalah dengan disiplin menerapkan protokol Kesehatan.

Namun, walaupun sudah turun level, Hendi meminta kepada masyarakat untuk tidak lengah dan tetap melaksanakan prokes dalam kegiatan sehari-hari.

“Tapi Covid-19 belum selesai, maka jangan lengah. Tetap harus mentaati aturan dan laksanakan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” sambung Hendi, sapaan akrabnya.

Hendi menyebutkan beberapa aturan baru seiring menurunnya level PPKM di Kota Semarang. Diantaranya adalahPenyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) masih tetap sama dengan level 2.

Selain itu, mal, hypermarker, supermarker diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Rumah makan, kafe, resto, juga boleh buka hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

Sedangkan untuk tempat wisata, ruang terbuka public boleh buka dengan kapasitas 75 persen. PKL atau usaha di ruang publik juga diperbolehkan buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan jam.

Tidak hanya itu, kelonggaran tersebut juga diberikan untuk bioskop dan kafe yang ada di bioskop buka hingga pukul 22.00 WIB engan kapasitas 75 persen.

Kegiatan seperti pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75 persen dari kapasitas. Serta tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.

Aturan lainnya adalah dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk pengunjung di beberapa tempat tersebut. Selain itu, anak-anak juga diperbolehkan memasuki tempat wisata.

“Anak-anak sudah boleh masuk ke tempat wisata,” tambahnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati