Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dinilai dapat menyengsarakan para nelayan.
Peraturan yang diakselerasikan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) KKP RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 tentang produktifitas kapal penangkap ikan ini menaikkan besaran tarif PNBP pada jenis kapal ikan dengan kapasitas antara 5 gross ton (GT) hingga 1.000 GT.
Para nelayan di berbagai daerah pun ramai-ramai memprotes. Termasuk nelayan di Kabupaten Pati. Mereka merasa terbebani kenaikan pajak yang mencapai 400 persen.
Menanggapi hal ini, kementerian kelautan dan perikanan pun angkat suara. Dalam kunjungan di Kabupaten Pati, Jumat (22/10/2021) kemarin, Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan, Edi mengungkapkan aturan tersebut sama dengan soal pertambangan.
Menurutnya, semua hasil dari alam di Indonesia memang harus ada pajaknya.
“Mungkin ini terkait dengan pemahaman saja PP 85 itu sebenarnya mirip dengan aturan timah kalau di tambang, bahwa semua yang diambil dari alam negara RI, ya memang harus ada kontribusi kepada pemerintah dalam bentuk retribusi, pajak, atau non pajak,” tutur Edi.
Hasil pajak ini nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk yang lain. Misalkan di kampung nelayan itu ada rumah yang nantinya jelek, atau fasilitas umumnya yang kurang memadai, itu nanti digunakan untuk membangun hal tersebut.
“Sehingga tujuannya sama saja untuk meningkatkan taraf hidup kesejahteraan para nelayan. Jadi tidak ada tujuan pemerintah itu menyengsarakan masyarakat, ini memang perlu kesepahaman, sosialisasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati, perkumpulan Nelayan Mina Santosa mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pajak atau retribusi dari pemerintah. Asalkan pajak atau retribusi itu tidak naik secara drastis.
“Para nelayan mengaku kalau naiknya 5 persen 8 persen ndak papa. Ini kan naiknnya gila-gilaan sampai 400 persen,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selepas audiensi pada akhir bulan lalu. (*)
Wartawan