Kemenkes Angkat Bicara Soal Pengembalian Insentif Dana Covid-19

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Di tengah hebohnya pengembalian dana intensif Covid-19 para tenaga kesehatan (nakes) membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara. Persoalan bermula setelah terjadi kesalahan transfer atau dobel pembayaran intensif yang ditujukan kepada para nakes.

Awal mula informasi pengembalian dana insentif Covid-19 berasal dari beredarnya surat undangan ‘Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021.’ Rapat tersebut membahas terkait kelanjutan atau mekanisme pengembalian kelebihan insentif Covid-19 Kemenkes RI.

Diketahui, total ada 447 rumah sakit dan puskesmas, dari 31 provinsi yang diundang dalam rapat koordinasi.

Menurut Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes RI dr. Trisa Wahyuni Putri, dobel pembayaran insentif Covid-19 Kemenkes RI tidak terjadi pada seluruh nakes. Artinya, hanya sejumlah nakes yang diminta untuk melakukan pengembalian insentif Covid-19 Kemenkes RI.

Kemenkes meminta para nakes tidak perlu khawatir terkait permintaan pengembalian insentif Covid-19 Kemenkes RI. Ia menyebut, hak dan tunjangan para nakes akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dipastikan akan tetap diproses.

Ketentuan insentif dana tersebut sesuai dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama,” terang dr Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021) beberapa waktu lalu.

Saat ini Kemenkes sedang berkoordinasi terkait banyaknya jumlah nakes yang menerima kelebihan pembayaran insentif Covid-19 Kemenkes RI. Pihaknya berjanji akan terus berupaya mempermudah pencairan dana insentif Covid-19 tahun 2020 dan 2021.

“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” sambung dr Trisa.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengawal penyaluran aliran dana tersebut. Hal ini demi memastikan keamanan dan transparan dana insentif Covid-19 Kemenkes RI. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Heboh Nakes Diminta Kembalikan Dana Insentif COVID-19, Begini Kata Kemenkes”.