Bisnis Pariwisata Babak Belur oleh Covid-19, Upah Pekerja Jadi Sorotan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comBisnis pariwisata saat ini babak belur akibat adanya Covid-19, hal tersebut juga berdampak pada upah pekerja waisata yang masih rendah.

Bisnis wisata yang dimaksud ini meliputi restoran, café, hotel, transportasi, dan tempat rekreasi. Melihat keadaan tersebut, pemerintah berdiskuasi untuk menaikkan upahpekerja wisata pada tahun 2022.

Dilansir dari Detikcom, hal itu disampaikan oleh Adi Mahfudz selaku Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz bahwa pemerintah telah mendiskusikan kaitan upah pekerja wisata yang naik, tetapi itu sangat sulit karena normalnya pemulihan sector pariwisata membutuhkan waktu 2 tahun.

“Kita sedang recovery, tentu hal itu tidak mudah untuk sektor-sektor tertentu misalnya untuk sektor perhotelan, pariwisata, restoran dan seterusnya, termasuk transportasi, itu kan saya kira juga kurang lebih juga butuh waktu dua tahunan, nah itu tidak mudah,” katanya, pada kemarin Kamis (28/10/2021).

Ia juga menjelaskan kenaikan upah bagi pekerja wisata juga harus melihat bagaimana konisi dari suatu perusahaan, jika perusahaan masih berdarah-darah akan membuat pekerja sulit untuk naik upah.

“Tentu kita juga harus berdasarkan kesepakatan juga antara pengusaha dengan pekerjanya, tidak serta merta walaupun katakan lah tidak mampu tapi diputusin sendiri, tidak demikian. Kami selalu menyarankan sosial dialog antara pengusaha dengan pekerja itu dikedepankan,” jelas Adi.

Ia juga menambhakan akan memberlakukan aturan tersebut bagi sector wisata dan menaikkan upah pekerja jika perusahaan tersebut mampu.

“Jadi dunia usaha ini memang sepanjang usahanya tidak terdampak terlebih-lebih dengan pandemi COVID-19 ini ya normatif saja gitu. Artinya bahwa kita pengusaha itu harus taat regulasi. Kami selalu mendorong itu sama rekan-rekan pengusaha,” tambahnya.

Adi pun menyinggung aspek yang didemokan oleh buruh yang menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen, karena kenaikan upah telah diatur melalui regulasi.

Adi mempertanyakan dasar dari angka kenaikan upah minimum sebesar 10% yang disampaikan oleh buruh. Sebab, perhitungan kenaikan upah telah diatur lewat regulasi.

“Tentu bukan masalah 10% atau masuk akalnya, bukan itu, dasar dari 10 persennya itu apa? itu saya kira yang paling penting. Kan saat ini kita harus taat juga dengan regulasi yang sudah ada bahwa sudah ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Babak Belur Dihajar Corona, Upah Pekerja Pariwisata Kapan Naik?”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati