Yogyakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Pembedayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus melakukan pelatihan pencegahan perkawinan anak.
Hal ini berguna untuk memberikan edukasi kepada anak, tentang risiko ataupun dampak yang akan dihadapi jika anak menikah di usia dini. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Sri Isnayanti Sudiasih pada (28/10).
Ia menjelaskan, hingga bulan juni 2021 perkawinan anak usia dini ditemukan sebanyak 31 anak dibawah usia 18 tahun. Untuk Kota Yogyakarta sendiri jumlah anak sebanyak 110.763. ” Tentu hal ini menjadi perhatian khusus bersama dimana hak atas anak perlu lebih di perhatikan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, beberapa hari yang lalu, DP3AP2KB Kota Yogyakarta memberikan pelatihan anak dalam pencegahan perkawinan usia dini kepada 50 anak dari Forum Anak dan PIK-R Kota Yogyakarta. Kegiatan ini juga diikuti oleh Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam.
“Kegiatan ini diberikan untuk motivasi kepada anak agar mempersiapkan diri untuk menjadi generasi penerus yang bertaqwa, berakhlak, sehat, cerdas dan inovatif. Selain itu, memberikan bekal kepada anak tentang pencegahan perkawinan anak di Kota Yogyakarta yang sudah dinaungi dalam regulasi Perwal no.7 tahun 2019, sehingga anak-anak dapat menularkan kepada teman di lingkungan masing-masing,” jelas Isnayanti.
Isnayanti juga menjelaskan dampak bagi anak laki-laki jika melakukan pernikahan dini. Diantaranya adalah rentan memberikan dampak yang buruk. Sedangkan bagi anak perempuan, akan berdampak lebih buruk dibandingkan laki-laki.
Hingga saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mensosialisasikan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak untuk mewujudkan Generasi Emas yang Berkualitas di tahun 2045.
Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan DP3AP2KB untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di Kota Yogya antaralain melakukan kerjasama dengan Plan-Do-Study-Act (PDSA) dan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk turut dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan mendorong penguatan Lembaga-lembaga yang ada, baik lembaga masyarakat seperti Desa/Kelurahan dan Layak Anak (Dekelana), Kecamatan Layak Anak (Kelana), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), maupun melalui sekolah-sekolah untuk turut dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Ia mengatakan, perlunya dukungan 3 (tiga) Pilar Pembangunan dari Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha serta Peran Media untuk melakukan Pencegahan Perkawinan Anak di dalam mewujudkan generasi emas nantinya.
Ia pun berharap, pemkot menyediakan ruang untuk berkegiatan yang positif bagi anak-anak. Dengan begitu akan mengurangi risiko terjadinya perkawinan anak.
”Saya berharap dengan pengetahuan yang diperoleh tentang resiko dari adanya perkawinan anak, dan tersedianya ruang untuk berkegiatan yang positif bagi anak-anak, maka diharapkan tidak terjadi perkawinan anak, sehingga tentu saja menjadi tanggung jawab kita semua untuk dapat mempersiapkan anak sebagai generasi penerus bangsa yang berakhlak, sehat, cerdas dan inovatif. Anak terlindungi Indonesia maju,” ungkapnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com