palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Koruptor akan lebih mudah mengurus remisi, hal ini dikarenakan MA telah mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi koruptor.
Dilansir dari Detik News, pencabutan tersebut dilakukan atas dasar judicial review yang diajukan oleh lima terpidana korupsi yang sedang menghuni LP Sukamiskin, salah satunya Kepala Desa Subowo.
Mereka mengajukan judicial review PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dan seluruhnya dikabulkan oleh MA.
Kemudian majelis judicial review menyatakan narapidana bukan hanya objek, tapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, dan sewaktu-waktu pasti pernah berbuat kesalahan, yang perlu diberantas ialah faktor-faktor yang menyebabkan seseorang berbuat melawan hukum bukan orang yang melakukan korupsi atau dalam tanda ini adalah koruptor sebagai tikus negara.
“Bahwa, berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice,” kata Jubir MA Hakim agung, Andi Samsan Nganro, pada Jumat (29/10/2021).
Majelis dalam hal ini juga menyinggung terkait keadilan, yangmana hak remisi dapat diberikan kepada semua warga binaan tanpa terkecuali para koruptor.
“Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas,” tutur majelis.
Kemudian, Andi juga mengungkapkan pemberian remisi menjadi otoritas penuh lapas dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain yang bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.
“Kewenangan memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan,” beber Andi menuturkan pertimbangan majelis.
Ia juga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan dengan syarat warga binaan telah melakukan pengembalian kerugian uang negara.
“Diberikannya remisi kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu dan warga binaan tersebut bukanlah residivis dari perkara korupsi,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan nasib pencuri buah sawit dan pencurian barang kecil lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Aturan Dicabut MA, Koruptor Kini Lebih Gampang Dapat Remisi”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com