Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selain enam agama yang diakui oleh negara, masyarakat Kabupaten Pati juga memeluk beberapa aliran kepercayaan. Aliran-aliran kepercayaan ini tersebar di berbagai kecamatan di Bumi Mina Tani mulai dari Kecamatan Juwana, Pati Kota, hingga Kecamatan Gunungwungkal.
Berdasarkan data dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pati, sedikitnya terdapat 16 aliran kepercayaan.
“Yang kami data ada 16 aliran kepercayaan di Pati. Tersebar di beberapa kecamatan,” ujar Ketua Tim Pakem, Mahmudi, saat ditemui Kamis (28/10/2021) kemarin.
Mahmudi yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pati ini mengatakan, keenambelas aliran kepercayaan ini diantaranya Sapto Darmo yang berada di beberapa desa di Kecamatan Juwana dan Kecamatan Gunungwungkal.
Lalu aliran kepercayaan Pramono Sejati, di beberapa desa di Kecamatan Batangan. Selanjutnya, aliran kepercayaan Kajiwan di Desa Mojoagung Kecamatan Margoyoso dan aliran kepercayaan Roso Sejati di Desa Kutoharjo, Pati Kota.
Selain itu juga ada aliran kepercayaan Sedulur Sikep yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Kayen. Aliran kepercayaan ini juga meluas hingga Kabupaten Kudus dan Bojonegoro, Jawa Timur.
“Aliran-aliran itu penganutnya yang cukup banyak. (Aliran kepercayaan) yang lain pengikutnya sedikit,” tutur Mahmudi.
Aliran-aliran kepercayaan ini, juga diperbolehkan menggelar acara keagamaan dan dijamin oleh undang-undang selama tidak melanggar aturan. Namun, secara administrasi mereka tidak diakui negara. Sedangkan kolom agama dalam identitas masih menggunakan penghayat kepercayaan tanpa mencantumkan nama alirannya.
“16 aliran kepercayaan ini belum ada potensi penyimpangan. Apabila ada penyimpangan dan tidak sesuai dengan norma alias sesat, bisa ditindak,” tandasnya. (*)
Wartawan