Penutupan Prostitusi, Ormas Gereja: Kasihi Orangnya, Benci Dosanya

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Pati menilai, eks pekerja seks komersial (PSK) dan orang-orang yang terlibat dalam prostitusi perlu dikasihani.

Ketua BAMAG Kabupaten Pati, Pendeta (Pdt) Otniel Lumowa mengaku mendukung penutupan prostitusi yang dilakukan oleh pemerintah pada pertengahan Agustus lalu. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah benar.

Otniel beralasan dengan adanya penutupan tersebut, generasi masyarakat Pati dapat terjaga dari hal-hal yang negatif, mulai seks bebas hingga obat-obatan terlarang.

“Yang kita pikirkan kita jangan sampai mengganggu generasi muda ke depan. Atas apapun yang dilakukan pemerintah kita memberi dukungan kaitannya itu,” ucapnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, belum lama ini.

Namun ia berharap, langkah pemerintah tidak berhenti dalam penutupan saja, perlu adanya langkah lanjutan agar para pekerja seks komersial (PSK) dan orang-orang yang terlibat dalam kemaksiatan ini tidak kembali terjerumus dalam lubang yang sama.

Pdt Otniel berpendapat, harus ada pendampingan hingga pembinaan bagi para eks pekerja dan para wanita-wanita tuna susila. Ia mengatakan bencilah dosanya, tetapi jangan orangnya.

“Yang pasti bahasa saya kita benci dosanya, kasihi orangnya. Yang kita baru pikirkan bagaimana orang-orang yang terdampak ini supaya dapat bantuan. Ini tentunya berkaitan dengan ekonomi, yang mesti kita pikirkan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana menggusur beberapa bangunan di salah satu prostitusi di Kabupaten Pati, yakni Lorog Indah atau Lorong Indah (LI).

Kepastian ini setelah adanya rapat antara forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) dan beberapa dinas terkait di Ruang Joyo Kusumo pada beberapa hari yang lalu.

Rapat itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ali Badrudin. Namun, sebelum adanya penggusuran, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Kepastian digusurnya LI masih menunggu tahapan dari regulasi yang saat ini digunakan.

“Karena kita masih menunggu tahapan-tahapan dari Bupati. Tentunya tahapan-tahapan yang ada itu tadi, mulai dari pemberitahuan, peringatan pertama, peringatan kedua, kemudian eksekusi. Bangunan dipastikan akan digusur karena melanggar perda tata ruang, melanggar perizinan,” tutup Ali.  (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati