Besaran UMK 2022 Diumumkan Bulan Ini, Landasan Hitungan Jadi Polemik

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Setelah para buruh melakukan demo, kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat akan mengumukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. landasan hukum yang dijadikan perhitungan UMK jadi polemik.

Perlu diketahui sebelumnya, meski ditolak oleh serikat buruh, UMK 2022 dipastikan akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Perhitungan UMK 2022 pakai PP 36 Tahun 2021,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pada Minggu (31/10/2021).

Sebelumnya diberitakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMK 2022. Dan meminta untuk mengabaikan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :   Pengusaha Gugat Ganjar, Buruh Siap Jadi Backing

“Bagaimana mungkin suatu UU yang sedang berproses secara hukum (dipakai), pemerintah tidak menghormati proses hukum tersebut. Untuk itu pakai dasar PP Nomor 78 Tahun 2015, jelas itu. Jadi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan UMK 2022,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Lalu, dipakainya formula itu disebut bisa membuat upah tahun depan turun. Sementara serikat buruh meminta UMK 2022 naik sekitar 7-10%.

“Kalau pakai rumus PP Nomor 36 Tahun 2021, upah itu turun, bukan naik. Berani nggak pemerintah memutuskan itu? Silakan saja kalau mau menimbulkan gejolak dari buruh, silakan, silakan putuskanlah,” tutur Said.

Baca Juga :   Terus Mendapat Penolakan, Buruh Sebut Permenaker 2/2022 Tak Masuk Akal

Kemnaker mengungkapkan bahwa MK tidak menggurkan berlakunya aturan tersebut.

“Proses MK kan tidak menggugurkan berlakunya aturan, kecuali nanti diputuskan untuk dibatalkan,” tutur Anwar.

Saat ini penetapan UMK 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai indikator penetapan besaran upah minimum di tahun depan.

“Kita nunggu data dari BPS terkait dengan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, angka kelayakan hidup. Kita targetkan awal November (UMK 2022 diumumkan),” tambah Anwar. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul  “Balada Hitungan UMK 2022 Pakai UU Cipta Kerja yang Ditolak Buruh”