Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Rembang, Abdul Hafidz Bupati Rembang sampaikan penjelasan tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) non APBD Kabupaten Rembang tahun 2021 hari ini, pada Selasa (2/11/21).
Dalam pidatonya Hafidz menyampaikan lima rancangan Raperda baru untuk dibahas diantaranya Perda tentang perubahan kedua atas Perda Rembang No.5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.
Kemudian Raperda kedua terkait dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Selanjutnya yang ketiga, Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Bangkit Sejahtera Jaya.
Keempat Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Migas Energi dan terakhir Raperda tentang Pengeloaan Keuangan Daerah.
Bupati Rembang mengatakan, kelima Perda tersebut perlu diupgrade seiring UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diamendemenkan oleh Pemerintah RI.
“Dengan telah diundangkannya Undang-Undang nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah mendukung kebijakan pemerintah dengan menyesuaikan peraturan daerah dengan arah kebijakan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Abdul Hafidz sebelum menguraikan masing-masing Raperda.
Selain itu, Perda sebagai implementasi kebijakan daerah sekaligus dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi masyarakat di lapangan.
Oleh karenanya kelima Raperda ini dimohonkan agar segera mendapat tanggapan dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) agar bisa diperdakan. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati