Dispensasi Nikah di Kabupaten Rembang Meningkat

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com –  Adanya perubahan batas usia kawin menyebabkan peningkatan permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang. Hal ini didasarkan pada pernyataan Pengadilan Agama Kabupaten Rmbang.

Meskipun begitu, hakim tetap mempertimbangkan dari berbagai aspek. Batas usia kawin dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang semula 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, diubah menjadi 19 tahun untuk laki – laki maupun perempuan. Regulasi ini tertera di dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 .

Perubahan batas usia tersebut diharap agar pernikahan dini tidak lagi terjadi. Akan tetapi, dengan adanya aturan tersebut justru menambah permohonan dispensasi nikah dalam Pengadilan Agama.

Panitera Pengadilan Agama Rembang, Nur Aziroh membenarkan adanya kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa terjadi peningkatan yang cukup signifikan sejak perubahan batas usia kawin tersebut diberlakukan.

“Memang sudah ada perubahan aturan. Akan tetapi, kan kita tidak bisa merubah pola pikir masyarakat begitu saja. Apalagi di desa yang masih mewajarkan perkawinan anak,” ungkapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (2/11/2021).

Untuk mengantisipasi hal itu, Pengadilan Agama Rembang bekerjasama dengan berbagai pihak untuk dengan melihat kesiapan calon pengantin yang mengajukan permohonan dispensasi.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mengecek kesiapan fisik dan reproduksi. Kami juga meminta kerja sama dengan Dinas Sosial terutama untuk Pospaga itu ya, sehingga kesiapan mental anak yang minta dispensasi nikah itu bisa dipertimbangkan oleh hakim” ujar Nur Aziroh.

Ia juga berharap adanya lembaga desa seperti KPAD dapat berfungsi dengan maksimal. Hal tersebut diharap dapat menekan keinginan anak untuk menikah.

“KPAD itu kan ada di desa, mereka bisa membuat program – program yang bisa mengalihkan perhatian anak. Jadi, anak itu pikirannya tidak pacaran kemudian menikah ketika mereka lulus sekolah. Tapi ada kegiatan positif yang lain,” ungkapnya.

Perubahan batas usia kawin anak diharapkan dapat berjalan maksimal jika diiringi dengan kerjasama dari berbagai pihak yang berkaitan. (*)