palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Kasus narkoba yang dialami artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakri belum juga menjukkan tanda-tanda sidang. Saat ini berkas keduaya masih diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Saat ini sedang tahap penelitian berkas (pra penuntutan) oleh jaksa peneliti,” kata Kasi Pidum Kejari Jakpus, Nur Winardi, pada Rabu (3/11/2021).
Dilansir dari Detik News, Kasi Pidum Kejari Jakpus, Nur Winardi mengungkapkan bahwa akan menindaklanjuti berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakri walaupun kini telah direhabilitasi.
“Semua perkara tentu akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Kendati demikian, Nur belum memastikan kapan berkas perkara Nia Ramadhani-Ardi Bakrie dilimpahkan untuk disidangkan.
“Ya tidak mau berandai-andai, karena sedang diteliti,” ungkapnya.
Dilihat dari Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036-A-JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum menerangkan bahwa tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas untuk nantinya menentukan apakah berkas telah sesuai dengan syarat materiil dan formil atau belum.
“Apabila berdasarkan hasil penelitian penuntut umum terhadap berkas perkara ditemukan adanya kekurangan, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya berkas perkara, penuntut umum memberitahukan hal tersebut kepada penyidik, dan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya penyerahan tahap pertama, penuntut umum mengembalikan berkas perkara tersebut disertai petunjuk yang harus dilengkapi,” berikut bunyinya seperti dilihat.
Namun, jika jaksa tak kunjung melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari, maka dapat dikatakan bahwa penyidikan tidak sah.
“Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari, penyidik belum menyampaikan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum, maka penyidikan tambahan yang dilakukan oleh penyidik menjadi tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dan untuk itu agar memberitahukannya kepada penyidik,” (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kasus Sabu Ardi Bakrie-Nia Ramadhani Masih Diteliti Jaksa, Kapan Sidang?”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com